Wagub Cok Ace Sampaikan Pendapat dalam Rapat Paripurna ke-38 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023

DENPASAR, MataDewata.com | Wakil Gubernur Bali, Cok Ace menyambut baik dan memberikan apresiasi atas inisiatif Dewan dalam menyusun Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah No: 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Inisiatif penyusunan raperda dimaksud merupakan salah satu fungsi DPRD dalam penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah. Hal ini disampaikannya saat membacakan sambutan Gubernur Bali saat Rapat Paripurna ke-38 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023, di Gedung Utama DPRD Bali, Sabtu (2/9/2023).

Wakil Gubernur Bali menyampaikan pendapat terhadap Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah No:10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang telah disampaikan pada tanggal 1 September 2023.

Baca juga :  Doa Bersama Peringatan Bom Bali, Pj Gubernur Bali Ajak Masyarakat jadi Agen Perdamaian
Ik-MD-BPD Bali-BP//1/2022/fm

Beberapa masukan yang diberikan terhadap Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah No: 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah untuk menyempurnakan aspek teknik penyusunan dan substansinya, adalah aspek legal drafting atau teknis penyusunan Raperda agar mengacu pada teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan sesuai Undang-Undang No:12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah berapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No: 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No: 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Baca juga :  Pj. Gubernur Bali Mahendra Jaya Kunjungi Turyapada Tower

Selain itu, aspek substansi juga agar mempertimbangkan bahwa Sekretariat DPRD merupakan unsur pelayan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD, sekaligus memperhatikan pertimbangan jumlah Anggota DPRD sejumlah 55 orang, beban kerja dengan mengelola anggaran M sebesar Rp 245.203.051.335 untuk mengampu 2 program, 15 kegiatan, 48 sub kegiatan, maka untuk mendukung pencapaian efektivitas penyelenggaraan tugas dan fungsi DPRD dapat ditingkatkan menjadi Tipe B.

Baca juga :  Wagub Cok Ace Apresiasi Kolaborasi Musik Keroncong dengan Gamelan Bali
Ik-MD-BPB-BDP//17/2023/fm

Selanjutnya peningkatan tipologi Sekretariat DPRD secara struktur organisasi dan eselon tidak berubah, namun perlu penyesuaian nomenklatur, tugas dan fungsi dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Sekretariat DPRD Provinsi. Yang mana dalam mekanisme kerja telah diatur dalam Peraturan Gubernur No: 74 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali sehingga tidak lagi dikenal sub koordinator tetapi dikelola oleh tim kerja yang dibentuk di Perangkat Daerah. Hp-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button