Tim Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Bali Fasilitasi Harmonisasi Ranperbup Buleleng

BULELENG, MataDewata.com | Tim Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah Kemenkumham Bali melaksanakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati bertempat di Rumah Jabatan Bupati Buleleng, Rabu (31/7/2024). Tim Harmonisasi terdiri dari Kepala Bidang Hukum, I Wayan Adhi Karmayana, Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, I Eka Agustina, Pokja II Perancang Perundang-undangan dan JFU pada Subbidang FPPHD.

Tim diterima oleh Pj. Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana yang menyampaikan selamat datang di Kabupaten Buleleng sekaligus membuka rapat harmonisasi. “Tujuan dari dibentuknya Rancangan Peraturan Bupati yang akan dibahas pada rapat harmonisasi pada kesempatan ini dimana ada 2 Rancangan Peraturan Bupati Buleleng tentang Peraturan Pelaksanaan Perda 1 tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Swatantra dan Penyelenggaraan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” ungkap Lihadnyana.

Baca juga :  Gubernur Wayan Koster Mohon Dukungan Agar RUU Provinsi Bali Segera Disahkan
Ik-MD-Bank BPD Bali/1/2024/fm

Pada kesempatan itu, Pj. Bupati Buleleng didampingi Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Buleleng sebagai Pemerakarsa dari Rancangan Peraturan Daerah tersebut. Terdapat beberapa pencermatan dan perbaikan yang disampaikan oleh tim harmonisasi Raperbup Kabupaten Buleleng.

Rancangan pertama yang dibahas yaitu tentang Peraturan Pelaksanaan Perda 1 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Swatantra. Di mana terdapat beberapa penyesuaian struktur perumda, bidang usaha, penghasilan dan tunjangan pegawai dan Direksi Perumda, serta Dewan Pengawas. Penambahan penghasilan pegawai serta ketentuan peralihan, di mana hasil dari rapat disepakati bersama antara Pj. Bupati Buleleng, OPD Kabupaten Buleleng dan Tim Harmonisasi Kanwil Kemenkumham Bali.

Baca juga :  Pemprov Bali Raih BKN Award 2022 di Empat Kategori

Selanjutnya pembahasan terkait dengan Raperbup Penyelenggaraan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dibahas terkait dengan penyesuaian judul mengapa tidak disebutkan pelaksanaan peraturan daerah DPRD karena di materi muatannya juga diatur mengenai penilaian PBB-P2, penghapusan pasal terkait dengan SPPT, pendaftaran BPHTB dari rapat disepakati bersama antara Pj. Bupati Buleleng, OPD Kabupaten Buleleng dan Tim Harmonisasi Kanwil Kemenkumham Bali. Hp-MD

Baca juga :  Gubernur Wayan Koster Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Pj Bupati Buleleng 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button