Bapenda Denpasar Siapkan Pelayanan di Arena Car Free Day Renon

Berikan Kemudahan Pembayaran Pajak PBB P2 pada 4 Agustus Mendatang

DENPASAR, MataDewata.com | Menjelang jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) pada 31 Agustus mendatang, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bekerjasama dengan Bank BPD Bali akan menyiapkan pelayanan pembayaran Pajak PBB P2 di Arena Car Free Day (CFD), Lapangan Niti Mandala tepatnya didepan Kantor BPBD Kota Denpasar pada Minggu 4 Agustus 2024 mendatang. Pelayanan ini diberikan guna memudahkan masyarakat atau Wajib Pajak (WP) dalam membayar pajak saat hari libur.

Kepala Bapenda Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya saat dikonfirmasi Jumat (2/8/2024) menjelaskan bahwa Bapenda Kota Denpasar terus berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada wajib pajak. Di mana, menjelang jatuh tempo pembayaran PBB P2 pada 31 Agustus, perluasan pelayanan terus dilaksanakan. Salah satunya dengan memberikan pelayanan pembayaran pajak di Arena Car Free Day, Lapangan Niti Mandala pada Minggu 4 Agustus 2024 mendatang.

Baca juga :  Tambahan 1 Unit Helikopter Bantu Penanganan Kebakaran Tpa Suwung

Lebih lanjut dijelaskan, terbosan ini dilaksanakan dalam rangkaian menyambut HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia. Dimana, dengan adanya pelayanan di Arena Car Free Day diharapkan dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat yang tidak sempat melaksanakan pembayaran saat hari kerja. Dimana, masyarakat atau wajib pajak cukup membawa SPPT PBB P2 atau Nomor Objek Pajak PBB P2 saat hendak melaksanakan pembayaran.

Baca juga :  Cetak Pemimpin Berintegritas, Penjabat Gubernur Bali Buka PKN Tingkat II Tahun 2024

“Pada intinya bahwa pelayanan di arena Car Free Day (CFD) ini dilaksanakan guna memberikan kemudahan bagi masyakarat atau wajib pajak untuk membayar pajak PBB P2 sebelum jatuh tempo pada 31 Agustus mendatang,” ujarnya.

Ik-MD-Bank BPD Bali/1/2024/fm

Disamping memberikan pelayanan di arena CFD, Pemkot Denpasar juga memberikan insentif fiskal dengan menerbitkan Perwali No: 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Pengurangan Pokok Pajak dan Pembebasan Sanksi Denda Administrasi Pajak Daerah. Di mana, kebijakan ini berlaku sampai dengan 30 Nopember 2024 mendatang untuk piutang pajak sampai tahun 2023 ke bawah.

Baca juga :  Bahayakan Pengendara, Pohon Perindang Dipangkas

Bahkan, pemberian insentif fiskal atau keringanan pajak ini tidak hanya untuk PBB P2 tetapi juga untuk PBJT. Tak hanya itu, Pemkot juga memberikan reward berupa sepeda motor listrik sebanyak 8 unit kepada wajib pajak khusus PBB P2 yang melakukan pembayaran pajak melalui kanal digital. “Ayo bersama kita membangun Denpasar dengan taat membayar pajak, fiskal kuat Denpasar Maju,” ujarnya. Ags/Hp-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button