Pansus DPRD Tabanan Tingkatkan Pemerataan Pelayanan pada Ranperda Penataan Banjar Dinas

Perda Nomor: 18 Tahun 2001 Dinilai Sudah Tidak Relevan

TABANAN, MataDewata.com | Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Tabanan bahas Ranperda tentang Penataan Banjar Dinas dalam Rapat Kerja Bersama OPD terkait, Rabu (2/7/2025). Di mana pada kesempatan yang sama juga membahasa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tabanan Tahun 2025-2029.

Ketua Pansus II, I Gusti Nyoman Omardani mengaskan Ranperda tentang Penataan Banjar Dinas disusun untuk menggantikan Perda Nomor: 18 Tahun 2001 yang dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi sosial dan perkembangan hukum saat ini. Lahir dari aspirasi masyarakat dan kebutuhan riil pemerintah daerah yang menghadapi berbagai tantangan dalam pelayanan publik akibat ketimpangan jumlah penduduk antar banjar dinas.

Baca juga :  DPRD Tabanan bersama Bupati Komang Sanjaya Sepakati RPJMD Semesta Berencana 2025-2029

Omardani mencontohkan ada banjar memiliki penduduk hanya 300 orang, sementara banjar lainnya bisa mencapai 2.000 oran. “Ketimpangan ini menyulitkan perangkat desa dalam melakukan pelayanan secara merata,” ungkapnya menjelaskan.

Di samping itu desa yang wilayahnya sangat terpencil dan sulit dijangkau, sehingga mendorong perluya pembentukan banjar baru agar pelayanan dapat dilakukan dengan lebih optimal. Sehingga Ranperda ini akan mengatur tiga hal utama, yaitu penghapusan banjar dinas karena kondisi tertentu atau penggabungan, pemekaran banjar dinas dan penggabungan antar-banjar dinas.

Baca juga :  Bupati Sanjaya Buka Dharma Santi Nyepi Saka 1946 Kabupaten Tabanan 2024

Pemekaran bisa mencakup sebagian atau seluruh banjar dalam satu wilayah desa, bahkan dimungkinkan penggabungan banjar ke wilayah desa lain. “Kami juga akan mencermati aspek teknis, seperti batas jumlah penduduk, luas wilayah serta keterjangkauan. Semua itu akan dirinci lebih lanjut oleh OPD teknis, dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD),” ujar Omardani menjelaskan.

Lanjut menegaskan dasar penataan banjar dinas nantinya harus berdasarkan kebutuhan masyarakat maupun pemerintah daerah. Jika berasal dari masyarakat, usulan harus memenuhi syarat yang akan ditentukan dalam peraturan teknis. Sementara itu, pemerintah daerah juga dapat menjadi pemrakarsa apabila terdapat alasan strategis seperti faktor keamanan, kondisi ekonomi, atau pertimbangan lainnya.

Baca juga :  Gerak Cepat Pemkab Jembrana, Normalisasi Sungai Pasca Banjir

“Pemerintah bisa mengusulkan penghapusan, pemekaran, maupun penggabungan banjar dinas apabila memang dibutuhkan demi efektivitas dan efisiensi pelayanan publik,” pungkasnya seraya berharap Ranperda dapat menjadi dasar hukum yang kuat bagi penataan wilayah administratif di tingkat desa, sekaligus mendukung pemerataan pelayanan publik dan penguatan tata kelola pemerintahan daerah Tabanan. Dt-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button