Satpol PP Tertibkan Masyarakat Membuang Sampah Sembarangan

DENPASAR, MataDewata.com | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar berhasil mengamankan satu orang warga yang membuang sampah di Jalan Pura Prapat Nunggal, Kamis (2/3/2023).

Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana mengatakan, penindakan dilakukan atas laporan masyarakat. Dari laporan tersebut pihaknya langsung melakukan penindakan bersama Staf DLHK Kota Denpasar.

Baca juga :  Ciptakan Tertib Administrasi, Kelurahan Dauh Puri Gelar Pendataan Penduduk Non Permanen
Ik-MD-BPD Bali-BP//1/2022/fm

Bahkan saat pemantauan lapangan satu masyarakat sedang membuang sampah sembarangan. Sebagai penegak Perda warga yang tertangkap tangan langsung dibuatkan berita acara.

Sebagai tindak lanjut oknum diminta untuk hadir ke Dinas Lingkungan dan Kebersihan Hidup Kota Denpasar untuk diproses lebih lanjut. “Perilaku semacam ini jelas tidak baik. Disamping menimbulkan kesan yang kukuh dan kotor juga bisa menyebabkan banjir. Ditengah peliknya mengatasi sampah ternyata ada oknum yang dengan entengnya membuang sampah sembarangan,” katanya.

Baca juga :  CSR Pertamina Kembangkan Program Pengelolaan dan Pengolahan Sampah di Kedonganan
BPD-Contact -Center
Ik-MD-CC-BPD-Bali//7/2023/fm

Lanjut menegaskan Tindakan membuang sampah tidak pada tempatnya sangat mengganggu ketertiban dan keindahan wajah kota. Dengan adanya pengamanan yang dilakukan itu, ia berharap dapat memberikan efek jera kepada masyarakat. Ke depan harapannya seluruh masyarakat bisa lebih sadar dan ikut Bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan.

“Mari bersama-sama kita berpartisipasi dengan cara tidak membuang sampah sembarangan. Mudah-mudahan jika gerakan ini masif persoalan sampah perlahan-lahan akan dapat terurai,” pungkasnya. Ay-MD

Baca juga :  Bupati Sanjaya Turun Langsung Bersih-Bersih Pasar Tabanan Bersama Masyarakat

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button