PHDI Bali Somasi Terbuka, Viral Kelab Malam Dinilai Lecehkan Agama Hindu

Menayangkan Latar Belakang Dewa Siwa

DENPASAR, MataDewata.com | Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali melakukan somasi terbuka untuk kelab malam yang dinilai melecehkan Agama Hindu. Surat somasi terbuka itu ditujukan kepada Reserse Kriminal Umum Polda Bali dan Reserse Kriminal Khusus Polda Bali.

Oleh karena beredar video memperlihatkan salah satu kelab malam di Bali memasang latar belakang Dewa Siwa (menayangkan) saat pertunjukan musik elektronik dari disc jockey (DJ). Untuk itu, Tim Hukum PHDI Bali telah melayangkan somasi terbuka kepada Penyelenggara Hiburan Malam yang Menayangkan Simbol Dewa Siwa, Minggu (2/2/2025).

Tim Hukum PHDI Bali, Putu Wirata Dwikora mengatakan telah beredar di flatform media sosial dan WA-group. “Bahkan muncul Reel di Akun “balisantuy” antara lain dengan narasi Club Terbesar di Bali pakai latar belakang Dewa Siwa dan seterusnya,” ujar Putu Wirata Dwikora.

Baca juga :  BPHN Kemenkumham Gelar Konsultasi Publik Prolegnas Jangka Menengah Periode 2025-2029 di Bali

Maka dari itu, pihaknya sambil tetap menelusuri dan mencari identitas ‘’Club Terbesar’’ seperti yang dimaksud pada link media sosial tersebut. “Kepada yang bersangkutan kami menyampaikan Somasi Terbuka,” ungkap Dwikora bersama I Wayan Sukayasa, I Ketut Widia, I Made Bandem Dananjaya, Wayan Gede Mardika, I Nyoman Sunarta, IGL. Agung Kesuma Jaya, Made Endrawan Dewantara, I Ketut Artana dan I Made Suka Artha.

Ia menyayangkan dan mengecam tindakan dan perbuatan siapapun yang bertanggung jawab di ‘’Club Terbesar’’ yang menggunakan symbol DEWA SIWA sebagai latar belakang dalam layar di tempat hiburan tersebut dimanapun berada, karena bagi umat Hindu tindakan tersebut merupakan pelecehan, penistaan dan penodaan terhadap keyakinan, karena bagi umat Hindu, Dewa Siwa adalah manifestasi Tuhan sebagai ‘’Pamralina’’ yang sangat disucikan.

Baca juga :  “Kasi Paham Dua Konsep Brahman” Menyimak Polemik Siwa di Atlas Super Club (ASC)

Mendesak siapapun yang berada dibalik perusahaan yang dalam status pemilik akun menyebutnya sebagai “Club Terbesar” untuk bertanggungjawab baik secara hukum maupun pertanggungjawaban dari aspek-aspek sosial dan budaya, atas perbuatan menggunakan simbol Dewa Siwa sebagai latar belakang tayangan di tempat hiburan yang diduga sebagai kelab hiburan dimanapun berada, karena bagi Umat Hindu, simbol Dewa Siwa adalah simbol keagamaan yang suci dan dipuja di tempat-tempat suci seperti pura dan bukanlah tempatnya menggunakan dan menampilkannya di tempat hiburan tersebut.

Baca juga :  Pemprov Bali Ajak Instansi Vertikal, PTN/PTS dan BUMN/Swasta Ikut Batasi Penggunaan Plastik Sekali Pakai

Kepada aparat penegak hukum dari kepolisian agar memberikan atensi yang serius secara hukum atas munculnya tayangan dengan melakukan penyelidikan sebagaimana peraturan perundangan yang berlaku dan pejabat penyelenggara negara lainnya, agar secara sungguh-sungguh memperhatikan potensi dampak sosial dari tayangan link tersebut, karena secara hukum, perbuatan sebagaimana dalam link, terindikasi telah memenuhi unsur penodaan agama, sebagaimana dimaksud dalam pasal 156a KUHP.

Kepada pelaku yang berbuat sebagaimana dalam link agar paling lambat dalam waktu 7×24 (tujuh kali dua puluh empat jam) menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf atas perbuatan yang dilakukan sebagaimana terjadi dalam link tersebut. Pw/At-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button