DPRD Badung Turun Gunung Tutup Proyek Tidak Berizin di Canggu

BADUNG, MataDewata.com | Komisi I, II dan III DPRD Kabupaten Badung melaksanakan Inspeksi Mendadak (Saidak/Turun Gunung) di sebuah proyek di Kawasan Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Rabu (12/3/2025). Lantaran pihak proyek belum mampu menunjukan perizinan maka direkomendasikan tutup.

Tampak Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung, I Gusti Lanang Umbara bersama dengan Ketua Komisi II Made Sada dan Ketua Komisi III DPRD Badung I Made Ponda Wirawan beserta Anggota DPRD Badung menyebutkan dari hasil turun ke lapangan, pihaknya belum melihat dokumen perizinan yang dimiliki.

Baca juga :  DPRD Kabupaten Badung Gelar Paripurna, Bupati Sampaikan Program Kerja 2025-2030

Di lokasi terdapat dua (2) orang yang ditunjuk bertanggung jawab di proyek justru menyebutkan izin masih berproses di pusat. β€œItupun kami tanyakan terkait dengan proses perizinannya sama sekali tidak ada semuanya, katanya masih di pusat. Masih proses katanya, tapi kenyataan di lapangan mereka sudah melakukan kegiatan pembangunan,” terangnya.

Menyikapi hal tersebut, Lanang Umbara merekomendasikan Satpol PP Badung, untuk menutup kegiatan apapun di proyek tersebut. β€œNah, ini sangat luar biasa ini, ini termasuk nekat ini, tidak ada izin apa-apa sudah melakukan pembangunan. Jangan-jangan kami pun curiga nanti kawasannya tidak sesuai,” kata Lanang Umbara.

Baca juga :  Raker Komisi IV Bersama Dinas Kebudayaan Badung Bahas Lomba Ogoh-Ogoh

Atas temuan tersebut, Lanang Umbara memastikan pihaknya tetap melakukan sidak ke lapangan, baik ada atau tidak ada laporan dari masyarakat. β€œYa, tetap kita lakukan Sidak, sepanjang kita mendapatkan waktu sedikitpun itu, kita akan turun terus apalagi ada laporan. Walaupun tidak ada laporan, kami sebenarnya sudah berencana di DPRD kalau ada waktu waktu yang senggang kami akan segera turun ke lapangan,” tegasnya.

Baca juga :  ARW Sinergi Bank Indonesia Menyerahkan Bantuan Sembako Idul Fitri 1444 Hijriah

Meski demikian, pihaknya mengakui terkendala, jika ada kegiatan-kegiatan yang sudah dijadwalkan perbulan, sehingga wajib juga dilaksanakan, jika ada Sidang Paripurna, Sidang Internal dan kegiatan-kegiatan Dewan lainnya. β€œItu tidak boleh melanggar daripada ketentuan yang sudah kita buat di DPRD Kabupaten Badung yang sudah kita paripurnakan menjadi jadwal bulanan DPRD Kabupaten Badung,” pungkasnya. On-MD

MD Suteja

π‘π„πƒπ€πŠπ“π”π‘ πŒπ€π“π€ 𝐃𝐄𝐖𝐀𝐓𝐀

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button