Putu Jayan Danu Putra Sandang Pangkat Bintang Tiga Polri

JAKARTA, MataDewata.com | Wakil Kepala (Waka) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Putu Jayan Danu Putra resmi dinaikan pangkatnya satu tingkat lebih tinggi dari pangkat lama, Jumat (1/9/2023). Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia No: 65/POLRI/Tahun 2023 tanggal 18 Agustus 2023.

Drs. Putu Jayan Danu Putra, SH.,M.Si., merupakan mantan Kapolda Bali pada November 2020 menggantikan pejabat sebelumnya Irjen Pol Petrus Reinhard Golose yang memegang rekor Kapolda terlama selama empat tahun, sejak 12 Desember 2016.

Baca juga :  Pemkab Badung Terima Penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Ik/MD-BPD Bali-KK//15/2023/fm

Di posisinya saat ini ia mengantikan Waka BSSN sebelumnya yakni Komjen Pol Suntana yang kembali berdinas di Mabes Polri dan menjabat Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri. Komjen Pol Suntana yang merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1988 telah menjabat Waka BSSN sejak Maret 2023.

Jebolan Akpol (Akabri) tahun 1989 yang juga lulusan Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) tahun 1996 itu dinilai banyak menoreh prestasi ketika memimpin Korps Bhayangkara di Pulau Dewata. Saat menjabat Kapolda Bali, Komjen Pol Putu Jayan Danu Putra sukses mengamankan event bertaraf internasional (KTT G20) pada akhir tahun 2022.

Baca juga :  Rapimnas I Pemuda Katolik 2023 akan Dilaksanakan Mei, Peran Pemuda Menuju Indonesia Maju
Ik-MD-KUR-BPD-Bali//2/2022/fm

Tercatat memulai karir di kepolisian dengan pangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda) sebagai Perwira Pertama (Pama) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bekasi Polda Metro Jaya di tahun 1990, juga didapuk sukses menekan angka Covid-19 pada saat pandemi berlangsung. Atas prestasinya juga berhasil mendulang banyak apresiasi dari berbagai pihak, seperti dari LEMKAPI, Kompolnas Awards 2022, dan Penghargaan APB 2022 untuk kategori Tokoh Pemimpin Inovatif. Sm-MD

Baca juga :  Satgas Pasti Blokir 824 Entitas Ilegal di April-Mei 2024

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button