Tim Gabungan Sat Pol PP Denpasar Tertibkan Reklama Tidak Sesuai Ketentuan

DENPASAR, MataDewata.com | Tim Gabungan Penertiban dan Penegakan Peraturan Daerah Kota Denpasar yang terdiri atas unsur TNI/Polri, Polisi Militrer, Kejaksaan, Pengadilan, Sat Pol PP dan Dishub melaksanakan penertiban reklame di wilayah Kota Denpasar, Kamis (1/8/2024) pagi. Penertiban tersebut dilaksanakan lantaran reklama yang dipasang tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Sebanyak tiga reklama di tiga titik turut ditertibkan, yakni di kawasan Jalan Cokroaminoto, Jl. Imam Bonjol dan Jl. Teuku Umar, Denpasar.

Kepala Bidang Penegak Perda Satpol-PP Kota Denpasar, Agnes Louistisia Ronytha ditemui disela penertiban mengatakan giat penertiban reklame oleh Tim Gabungan Penertiban dan Penegakan Peraturan Daerah Kota Denpasar ini sesuai Surat Keputusan Walikota No:100.3.3.3/855/HK/2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Walikota No: 100.3.3.3/316/HK/2024 tentang Pembentukan Tim Penetiban dan Penegakan Peraturan Daerah.

Baca juga :  Jaga Estetika Kawasan, Satpol PP Kota Denpasar Intensifkan Penertiban Baliho Kadaluwarsa

“Dasar dari kegiatan penertiban reklame ini karena pihak pemasang ditemukan melanggar ketentuan karena mendirikan reklame ini diluar titik pemasangan yang telah tercantum didalam SK Walikota No: 188.45/2017/HK/2023 Tentang Pola Penyebaran dan Peletakan Titik Reklame,” ujarnya

Ditambahkannya, kegiatan penertiban reklame oleh Tim Gabungan Penertiban dan Penegakan Peraturan Daerah Kota Denpasar ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua jenis reklame yang terpasang di wilayah Kota Denpasar memiliki izin yang sesuai. Selain itu, pemasangan reklama juga agar tidak mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat.

Baca juga :  Ketua TP PKK Provinsi Bali Sosialisasikan Kebijakan dan Pembangunan oleh Gubernur Wayan Koster

Pihaknya menegaskan bahwa penertiban ini akan terus dilakukan selama masih ditermukannya pelanggaran pemasangan reklame diwilayah Kota Denpasar. Hal ini juga sebagai langkah mengedukasi masyarkat tekait pemasangan reklame di depan umum sekaligus langkah antisipasi jika nantinya ditemukan lagi pelanggaran pemasangan reklame oleh masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut pihaknya juga turut mengimbau kepada masyarakat di Kota Denpasar yang memasang reklame di depan umum, jika masa izinnya telah habis agar berinisiatif menurunkan secara pribadi. “Mari bersama sama kita bertanggungjawab bersama menjaga wajah Kota Denpasar agar tetap tertata rapi, bersih dan nyaman,” ujarnya. Toblo-Esa/Hd-MD

Baca juga :  Monitoring Harga Beras, Satgas Pangan Polda Bali Imbau Masyarakat Tetap Tenang

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button