Masyarakat Sampaikan Terima Kasih Kepada Gubernur Wayan Koster Atas Relaksasi Pajak Kendaraan

TABANAN, MataDewata.com | Gubernur Bali, Wayan Koster melaksanakan inspeksi mendadak (Sidak), kunjungan kerja pada UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD)/Kantor Samsat di Kabupaten Tabanan, Senin, Soma Wage, Tambir (1/8/2022). Berkat penghapusan sanksi administratif bunga dan denda PKB (relaksasi pajak) yang dikeluarkan Gubernur Bali, saat ini jumlah tunggakan PKB di Tabanan turun dari 700 ribu unit menjadi 380 ribu unit kendaraan bermotor.

Sidak pelayanan oleh Gubernur Wayan Koster dilakukan di Ruang Penyerahan STNK pada layanan Drive Thru, Loket Pembayaran hingga ke Ruang Pajak Progresif yang didampingi langsung Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali, I Made Santha dan Kepala UPTD PPRD Kabupaten Tabanan, I Ketut Sadar. Kunjungan orang nomor satu di Pemprov Bali ini merupakan kunjungan kerja yang keenam kalinya.

Ik-MD-PPB-BMB//1/2022/f1

Sebelumnya Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng itu meninjau pelayanan Kantor Samsat di Kabupaten Jembrana Selasa (28/6/2022); Kantor Samsat di Kota Denpasar Badung, Jumat (1/7/2022), Kantor Samsat di Kabupaten Gianyar dan Kabupaten Klungkung,Sabtu (2/7/ 2022).

Dalam kunjungannya mantan Anggota DPR RI 3 Periode dari Fraksi PDI Perjuangan ini menyatakan, kehadirannya ke Kantor Samsat Kabupaten Tabanan untuk memastikan pelaksanaan program kebijakan relaksasi pemutihan denda atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang telah berlangsung mulai 4 April – 31 Agustus 2022, serta pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.

Ik-MD-KUR-BPD-Bali//2/2022/fm

Pada kesempatan tersebut Gubernur Wayan Koster menyampaikan apresiasi atas kinerja pegawai yang sudah dinilai baik, kendati demikian tetap diarahkan agar pimpinan dan jajaran pegawai tetap bekerja solid, fokus, tulus dan lurus melayani masyarakat. “Tidak ada hari libur, kecuali diliburkan. Saya sudah pantau dan di sini berjalan dengan baik. Pekerjaan yang dilakukan dengan baik ini harus terus dijadikan komitmen bersama dengan spirit untuk bergerak bersama di dalam melayani masyarakat yang sedang melaksanakan kewajiban pajaknya,” ujar Gubernur asal Desa Sembiran, Buleleng itu.
“Ini seiring dengan membaiknya kondisi pariwisata dan meningkatnya partisipasi masyarakat di dalam mengurus administrasi PKB, setelah dikeluarkannya kebijakan yang meringankan masyarakat berupa penghapusan sanksi administratif berupa bunga dan denda terhadap pajak kendaraan bermotor,” ujar Gubernur Wayan Koster yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali disambut tepuk tangan yang semangat dari para pegawai Kantor Samsat Tabanan.

Pada kesempatan sama, Kepala Bapenda Provinsi Bali, Made Santha dihadapan Gubernur Bali melaporkan, berdasarkan data yang ada sebelumnya hampir 700 ribu unit kendaraan roda dua di Kabupaten Tabanan berstatus masih menunggak pajak. “Namun berkat kebijakan Bapak Gubernur Bali maka kendaraan roda dua yang masih menunggak pajak jumlahnya kian menurun dari 700 ribu, sekarang hanya tersisa lagi 380 ribu unit, dan kami targetkan menjadi nol persen tunggakan demi keabsahan, keamanan dan kenyamanan pemilik kendaraan,” ujar Made Santha didampingi Kepala kantor Samsat Kabupaten Tabanan, I Ketut Sadar.

mmunwar.com

Kemudian mengenai capaian realisasi target PKB dan BBNKB di Kantor Samsat Kabupaten Tabanan, pertanggal 29 Juli 2022, Ketut Sadar melaporkan, capaian realisasi PKB sudah mencapai 62.03 persen sementara BBNKB capaiannya 51, 92 persen. Capaian tersebut tegas ia sampaukan berkat kebijakan relaksasi penghapusan sanksi administratif berupa Bunga dan denda terhadap pajak kendaraan bermotor yang diberikan Gubernur Wayan Koster.

Termasuk inovasi layanan Drive Thru yang kuga mendapat apresiasi dan dukungan dari para wajib pajak. Salah satu warga Tabanan asal Penebel, Made Naryana mengaku sangat terbantu dengan pelayanan cepat serta efisien saat membayar samsat pajak kendaraannya. “Terimakasih juga kepada Bapak Gubernur Bali Wayan Koster yang telah memberikan rejeki (keringanan, red) tidak terduga kepada saya,” ungkap Made Naryana yang tercatat sebagai salah satu wajib pajak terbaik (tanpa ada tunggakkan). Hal sama juga disampaikan warga Tabanan asal Desa Bongan, Nyoman Kasina, karena berkat kebijakan tersebut ia sangat diringankan karena telaah menunggak pajak selama dua tahun. Ka-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button