Kasus Terkonfirmasi Naik Tiga Digit, Masyarakat Bali Diingatkan Pentingnya Prokes

DENPASAR, MataDewata.com | Penanggulangan Covid-19, di Bali pada Kamis, (1/7/2021) hingga pukul 18:00 Wita mencatat pertambahan kasus terkonfirmasi naik tiga digit yakni di angka sebanyak 311 orang (231 orang melalui transmisi lokal, 79 PPDN dan 1 PPLN). Sembuh sebanyak 117 orang dan 9 pasien meninggal dunia.

Jumlah kasus secara kumulatif di Bali menjadi 50.528 orang, sembuh 47.067 orang (93,15%), dan meninggal dunia 1.569 orang (3,11%). Sementat kasus aktif menjadi 1.892 orang (3,74%), yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah dan Wisma Bima.

Ik/MD-Arisanku-BPR-Bali//16/2021/1bln

Mempercepat penanganan pandemi, pemerintah telah melakukan upaya vaksinasi kepada masyarakat. Sasaran vaksinasi yang telah terlayani adalah SDM kesehatan, petugas pelayanan publik dan lansia. Masyarakat yang telah memperoleh vaksin 1 sebanyak 2.206.236 orang dan vaksin 2 sebanyak 743.670 orang. Total vaksin yang terdistribusi sebanyak 3.591.460 dosis dengan sisa stok vaksin sebanyak 641.554 dosis.

Baca juga :  Kasus Meninggal Nihil, Sebanyak 23 Orang Sembuh Covid-19 di Kota Denpasar

Untuk mencegah penyebaran virus Covid-19, Gubernur Bali telah menerbitkan Surat Edaran No: 08 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/ Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, berlaku sejak tanggal 28 Juni 2021 sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.

Ik/MD-ITB-SB//21/2021/fm

Hal lain yang diatur antara lain, kegiatan di restoran/rumah makan/warung dan sejenisnya untuk layanan di tempat dilaksanakan maksimal 50% dari kapasitas normal, jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 22.00 Wita, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca juga :  Terkonfirmasi Positif 253, Sembuh 298 Orang

Situasi ini mengharuskan pemerintah pusat dan terusannya mengambil langkah lebih tegas agar bersama-sama dapat membendung penyebaran Covid-19. Setelah mendapat masukan dari para menteri, para ahli kesehatan dan para kepala daerah Presiden RI memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat pada tanggal 3 hingga 20 juli 2021, khusus di Jawa dan Bali.

PPKM Darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang salama ini sudah berlaku. Secara terperinci, bagaimana pengaturan PPKM darurat ini, saya sudah meminta Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi untuk menerangkan dengan sejelas-jelasnya secara detail mengenai pembatasan ini.

Baca juga :  Tekan Kasus DBD, Pemkot Denpasar Laksanakan Fogging Focus di Kelurahan Penatih
Ik/MD-WP-DJP//11/2021/fm

Masyarakat Bali kembali diingatkan agar selaku diaiplin melaksanakan protokol kesehatan (Prokes) agar selalu disiplin melaksanakan 6M yakni, Memakai Masker Standar dengan benar, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan, Mengurangi Bepergian, Meningkatkan Imun, dan Mentaati Aturan. Masyarakat juga tetap dihimbau untuk tidak berkerumun, dan membatasi kegiatan sosial sesuai dengan aturan yang berlaku. MD-9

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button