Partai Golkar Bali Kawal Penyelamatan Dua LPD di Karangasem

Hadirkan Solusi Pendampingan Hukum

DENPASAR, MataDewata.com | Partai Golkar terus menunjukkan kerjanyatanya untuk menjaga adat dan budaya Bali. Salah satunya melalui perjuangan Badan Hukum dan HAM untuk mendampingi proses hukum pada dua Labda Pacingkreman Desa (LPD) bermasalah di Kabupaten Karangasem. Dua LPD yang dimaksud yakni, LPD Desa Adat Uma Cetra dan LPD Desa Adat Rendang yang akhirnya bangkrut lantaran ulah sejumlah oknum internal LPD yang mengakibatkan kedua penunjang bidang ekonomi di desa adat tersebut mengalami kerugian miliaran rupaih.

Laporan terkait perkembangan pendampingan tersebut dipaparkan Ketua Badan Hukum dan HAM (Bakumham) Golkar Provinsi Bali, Dewa Ayu Putu Sri Wigunawati dalam rapat bersama internal yang dilaksanakan di Kantor DPD Partai Golkar Provinsi Bali, Kamis (1/7/2021). “Sesuai arahan Ketua DPD Golkar Provinsi Bali, konteksnya adalah menemukan akar masalah kenapa LPD bermasalah. Mengoptimalkan hak nasabah tanpa harus mematikan LPD, dan mengawal proses hukum terhadap oknum yang menyebabkan LPD merugi,” terang Sri Wigunawati

Baca juga :  Golkar Bali Kuatkan LPD Jaga Eksistensi Desa Adat

Dijelaskannya, saat ini proses hukum telah ditangani pihak kepolisian. Dimana Berkas LPD Uma Cetra telah dilaporkan ke Polres Karangasem dan LPD Rendang telah dilaporkan ke Polda Bali. Pada tahap lain, Bakumham Golkar Bali tetap melakukan mediasi. “Persoalan yang kami temukan adalah penggugat ingin LPD agar mengembalikan dana nasabah, deposito dari dua LPD. Kerugian LPD ini memcapai miliaran,” imbuhnya.

Secara rinci disampaikan untuk kasus LPD Rendang dengan kerugian Rp65 miliar karena tetjadi pembobolan dana nasabah yang disimpan di Bank BPD Bali. Dilakukan Ketua LPD yang kini telah almarhum dilakukan dengan menandatangai cek sebanyak 53 lembar dengan nilai Rp65 miliar.

Baca juga :  Berdiri Megah, LPD Desa Adat Banjar Anyar Miliki Gedung Senilai Rp1,3 Miliar

“Proses pidana masih berjalan. Kami juga sudah turun melakukan audit. Karena sekali lagi, pengelola LPD tidak berjalan. Badan pengawasan dan LP LPD tidak masikmal sehingga 11 tahun neraca keuangan tidak normal,” ungkap Sri Wigunawati lanjut menjelaskan, kindisi tersebut menjadi dasar melakukan pendampingan. Sehingga keinginan penggugat agar LPD mengembalikan dana bisa dibayarkan. Pada saat yang sama, Bakumham berupaya jangan sampai LPD tersebut mati.

Ik/MD-MM-Unwar//16/2021/f1

Sementara, Ketua DPD Golkar Bali, Dr. I Nyoman Sugawa Korry, SE.,MM.,AK.,CA.,menerangkan, persoalan LPD seperti gunung es. Di permukaan hanya segelintir yang bisa terungkap, namun sesungguhnya persoalan dalam pengelolaan LPD sangat kompleks. Sehingga menjadi penegadan bahwa terjadi fungsi pengawasan LPD yang cenderung lemah. Politisi asal Buleleng yang juga Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali ini betharap, kehadiran Bakumham dan Badan Pemberdayaan dan Pembinaan UMKM dan Koperasi Golkar Provinsi Bali dapat mengatasi persoalan-persoalan yangvterjadi di masyatakat.

Baca juga :  Kakanwil Kemenkumham Bali Tegaskan Pentingnya Kedisiplinan ASN dan Komitmen dalam Membangun Zona Integritas di Rutan Gianyar

“Kami prihatin dengan LPD, yang semakin hari semakin banyak muncul ke permukaan ada dalam posisi bermasalah. Oleh karena demikian Partai Golkar tidak bisa membiarkan kondisi ini terus berjalan,” terangnya lanjut menambahkan Partai Golkar telah menerima beberapa pengaduan terkait LPD yang bermasalah. Ditegaskan Sugawa, pihaknya terbuka terhadap laporan tersebut agar eksistensi Desa Adat melalui LPD Tetap bisa dibangkitkan dan dana masyarakat bisa diselamatkan bagi yang tersangkut kasus hukum. Wr-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button