“Masuk Bursa Buleleng Satu” Nyoman Tirtawan Divonis 10 Bulan Kasus ITE

Tuntutan Sebelumnya 1 Tahun 6 Bulan Penjara

BULELENG, MataDewata.com | Perkara pencemaran nama baik dengan jeratan UU ITE akhirnya membuat mantan Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bali, Nyoman Tirtawan dibui dengan vonis 10 bulan. Dibacakan Majelis Hakim, I Gusti Made Juliartawan selaku Hakim Ketua, bersama Hakim Anggota Ni Made Kushandari dan I Gusti Ayu Kade Ari Wulandari di Pengadilan Negeri Singaraja, Selasa (30/4/2024).

Amar putusan menyatakan Nyoman Tirtawan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3) UU RI No: 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No: 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Berawal dari Postingan di Facebook yang menyatakan “Agus Suradnyana merampas tanah milik rakyat”. Putu Agus Suradnyana baru mengetahui postingan itu pada tanggal 5 Januari 2023, kemudian melaporkannya ke Polres Buleleng pada tanggal 6 Januari 2023

Tokoh muda (Masuk Bursa Buleleng Satu) Kabupaten Buleleng ini dinyatakan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Barang bukti berupa satu kartu seluler dan akun Facebook bernama Nyoman Tirtawan.

Baca juga :  Gubernur Wayan Koster Bersama Walikota Jaya Negara Mendem Pedagingan di Pura Dang Kahyangan Payogan Agung Segara Rupek

“Menjatuhkan kepada terdakwa Nyoman Tirtawan dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda sebesar Rp5 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” kata Hakim Ketua Juliartawan dalam sidang dikutip dari pemberitaan balijani.id dan radarbuleleng id.

Selama persidangan majelis hakim menilai Nyoman Tirtawan selama proses persidangan memberikan keterangan yang berbelit-belit menjadi pertimbangan memberatkan. Sementara yang meringankan, karena Nyoman tirtawan merupakan tulang punggung keluarga, bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum.

Baca juga :  Bank Indonesia Kuatkan Penanganan Inflasi di Kabupaten Buleleng
Ik/BPD Bali-Ks//1/2024

Meski putusan yang diterima Nyoman Tirtawan lebih ringan dari tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Kuasa Hukumnya mengaku akan melakukan banding. Made Arjaya, Kuasa Hukum Nyoman Tirtawan menyatakan kliennya itu tidak ada berkata kebohongan, melainkan fakta yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat yang tertindas.

“Tentu kami sebagai Kuasa hukum, belum cukup puas dengan putusan ini. Karena harapan kami adalah pak Tirtawan bebas, sesuai dengan pledoi. Langkah ke depan kami akan akan banding,” ujarnya usai sidang seraya menyampaikan kliennya itu tidak menyebutkan orang lain yang tidak menjabat sebagai bupati Buleleng.

“Poin banding yakni fakta persidangan, kami sampaikan kebenaran. Kami bantu masyarakat tertindas. Juga dalam postingan Facebook tidak ada maksud hina seseorang. Apa yang disampaikan tidak ada kebohongan sedikitpun, itu adalah kebenaran. Sehingga hakim bisa menilai dan memutus secara adil,” pungkasnya.

Baca juga :  Diperiksa sebagai Saksi Prof. Antara Diumumkan TSK Dugaan Korupsi SPI Unud

Duduk persoalan tuduhan melanggar UU ITE yang menempatkan Nyoman Tirtawan duduk di kursi pesakitan bermula ketika ia dilaporkan Bupati Buleleng periode 2012-2022, Putu Agus Suradnyana. Nyoman Tirtawan pada tanggal 16 Juni 2022 mengunggah postingan di akun Facebook pribadinya mengenai persoalan tanah yang terjadi di Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak. Hingga berita ini diturunkan belum ada konfirmasi dari Nyoman Tirtawan yang dikirimkan melalui pesan singkat WhatSApp (WA).

Hal menarik dari amar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Singaraja yakni tidak ada menyebutkan kalimat penahanan. Nyoman Tirtawan bersama massa pendukungnya, para petani Batu Ampar meninggalkan ruang sidang (dikutip dari pemberitaan sinartimur.com). Tampak hari ini, Rabu (1/5/2024) nomer WA yang diduga milik Nyoman Tirtawan berkomentar di salah satu grup WA “Jika Tuhan menghendaki,apapun bisa terjadi”. Pb-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button