DPRD Bali Tanggapi Positif Raperda Pengarusutamaan Gender
Rapat Paripurna ke-6 DPRD Provinsi Bali, Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024
DENPASAR, MataDewata.com | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali menanggapi pendapat Gubernur atas Raperda Provinsi Bali tentang Pengarusutamaan Gender dalam Rapat Paripurna ke-6 DPRD Provinsi Bali, Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024, Senin (1/4/2024).
Koordinasi Pembahasan Raperda, I Gusti Ayu Diah Werdhi Srikandi Wedasteraputri Suyasa, yang membacakan tanggapan dewan mengatakan terkait masukan Pj. Gubernur agar disesuaikan uraian singkat pokok-pokok pikiran yang menjadi latar belakang dan alasan pembuatan Ranperda tersebut dengan mempertimbangkan aspek filosofis, sosiologis dan yuridis.
“Kami berima kasih atas masukannya, sebab sejalan dengan hasil konsultasi, harmonisasi dan sinkronisasi Raperda tentang PUG itu dengan Kemenkum HAM RI Kanwil Bali dan Kemen PPPA RI, karenanya konsideran menimbang telah diubah, sesuai dengan UU Nomor: 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Undang-Undang, bahwa konsideran menimbang memuat landasan filosofis, sosiologis dan yuridis,” katanya.
Terhadap masukan Pj. Gubernur terkait pengarusutamaan gender perlu ditambahkan peraturan perundang-undangan mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan dan pembentukan produk hukum daerah serta peraturan perundang-undangan teknis terkait pedoman umum pengarusutamaan gender di daerah.
“Kami sependapat bahwa sesuai dengan butir 28 dan butir 39 Lampiran II UU Nomor: 12 Tahun 2011, yang perlu dicantumkan yaitu dasar hukum kewenangan dan yang mendelegasikan,” katanya.
Dalam rapat tersebut, dewan juga menyampaikan aspirasi untuk memperhatikan kelompok rentan yang diatur dalam BAB V pelaksanan Pasal 17 Ayat (2) di antaranya terkait kelurahan/desa/desa adat ramah perempuan dan peduli anak, serta kelompok rentan. Kemudian, penyedia dan penguatan sarana dan prasarana yang responsif gender.
“Sehingga yang dimaksud dengan penguatan sarana dan prasarana yang Responsif Gender meliputi ruang menyusui/laktasi, ruang penitipan anak, pemisahan toilet perempuan dan laki-laki, tempat parkir prioritas dan sarana prasarana penunjang lainnya, termasuk untuk subyek kelompok rentan (difabilitas, lansia dan yatim piatu,” katanya. Hp-MD