Dewan Sepakat Pendapat Gubernur atas Ranperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi
PUG Disepakati Menjadi Perda
DENPASAR, MataDewata.com | DPRD Provinsi Bali memberikan Tanggapan Dewan atas Pendapat Gubernur tentang Ranperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi dalam Rapat Paripurna DPRD Bali, Senin (1/4/2024) di ruang Sidang Utama Kantor DPRD Provinsi Bali.
Pj. Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra, menyampaikan bahwa Dewan sepakat Ranperda tersebut dibuat menjadi Produk Hukum Daerah atau Perda.
Bertujuan untuk memberikan kepastian hukum mengenai Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi kepada Badan Usaha Pembangunan dan Pengelolaan (BUPP), Pelaku Usaha, Masyarakat dan/atau Investor. Ini juga menjadi dasar kebijakan Pemerintah Provinsi dalam Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi untuk membantu mengembangkan usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi.
Ditegaskannya sebagai upaya Pemerintah Provinsi Bali untuk meningkatkan penanaman modal melalui Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi kepada BUPP, Pelaku Usaha, Masyarakat dan/atau Investor tergolong masih rendah, bahkan cenderung kontra produktif.
“Hal tersebut ditandai banyaknya Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang membebani para pelaku usaha termasuk Investor yang mengakibatkan daya saing Provinsi dan nasional di bidang investasi belum optimal,” ungkapnya.
Dalam Tanggapan Dewan dibacakan I Kade Darma Susila itu DPRD Bali sependapat materi muatan mengenai Bentuk Insentif dan Kemudahan Investasi perlu dikaji dengan melibatkan perangkat daerah terkait.
“Dewan sepakat bahwa saran tersebut dalam revisi Raperda Provinsi Bali tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, telah menjadi Bab Materi Muatan tersendiri dan dapat dikaji dengan mempertimbangkan potensi dan nilai tambah,” ujarnya.
Ketentuan teknis dalam Pasal 10 ayat (2) Raperda Provinsi Bali tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, disarankan perlu disempurnakan karena terkesan hanya BUPP yang menyelenggarakan kegiatan usaha di KEK yang bisa mendapatkan insentif berupa pengurangan dan/atau keringanan pajak daerah dan/atau retribusi daerah.
“Kami dapat berikan tanggapan bahwa telah terakomodir pada Pasal 8 ayat (1) dirumuskan disesuaikan dengan kewenangan, kondisi dan kemampuan Provinsi yang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Darma Susila.
Sementara, untuk pengaturan Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi perlu ditambahkan materi mengenai Ketentuan Peralihan, Dewan juga sepakat saran tersebut supaya tidak terjadi kekosongan hukum dan bertujuan memberikan kepastian hukum serta perlindungan hukum kepada kepada BUPP, Pelaku Usaha, Masyarakat dan/atau Investor.
Terkait itu, telah diakomodir pada Pasal 21 Bab IX Ketentuan Peralihan yaitu mencantumkan Peraturan Gubernur No: 74 Tahun 2017 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti sesuai dengan Peraturan Daerah.
Sementara itu, Dr. I Gusti Ayu Diah Werdhi Srikandi Wedasteraputri Suyasa yang membacakan Penyampaian Tanggapan Dewan terhadap Raperda Provinsi Bali tentang Pengarusutamaan Gender (PUG), pun mengungkapkan hal yang sama. Menurutnya, Dewan menilai PUG dalam pembangunan daerah diantaranya bertujuan untuk mewujudkan pembangunan yang Responsif Gender. Dengan mengintegrasikan Perspektif Gender ke dalam proses pembangunan dimulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, pengawasan dan pelaporan di Daerah.
Selain itu, menciptakan program kegiatan yang Responsif Gender di lingkungan Pemerintah Daerah, dan terakhir, meningkatkan peran dan kemandirian lembaga yang menangani pemberdayaan perempuan.
“Mengenai Raperda Provinsi Bali tentang PUG, untuk dapat dilanjutkan dengan pembahasan dan penajaman dalam rapat gabungan berikutnya, sekali lagi dengan Perangkat Daerah terkait dan organisasi serta lembaga masyarakat yang peduli dengan Kesetaraan Gender dan peduli Anak,” pungkasnya. Hdp-MD