Hati-Hati! DJP Ingatkan Masyarakat Soal Penipuan Pajak

JAKARTA, MataDewata.com | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati saat menerima pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP. Hal ini disebabkan oleh maraknya penipuan dengan modus pajak yang terjadi di tengah masyarakat.

Peningkatan jumlah penipuan lazimnya terjadi semasa periode pelaporan SPT Tahunan. “Kami mengingatkan masyarakat agar melakukan crosscheck apabila menerima pesan terkait perpajakan,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti di Jakarta (1/3/2024).

Dwi menambahkan, bentuk penipuan yang mengatasnamakan DJP tidak hanya melalui email, melainkan juga melalui media lain seperti pishing situs resmi DJP. Pengiriman file berekstensi apk lewat aplikasi pengiriman pesan (Whatsapp), email berisi imbauan pelunasan tagihan pajak dan melalui modus lainnya.

Baca juga :  Pengembangan Biomassa PLN di Tasikmalaya

Penipuan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian materiil bagi masyarakat. Berikut ini hal yang dapat dilakukan masyarakat jika menerima pesan informasi yang mengatasnamakan DJP:

Ik-MD-Lapor Pajak//1/2024/fm

1. Apabila menerima pesan melalui Whatsapp, periksa nomor Whatsapp di laman resmi DJP sesuai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) masing-masing. Tautan seluruh KPP dapat dilihat di pajak.go.id/unit-kerja.
2. Apabila menerima email imbauan, tagihan pajak, atau tautan terkait perpajakan, pastikan domain email berakhiran @pajak.go.id. Apabila domain tersebut bukan @pajak.go.id, maka kami pastikan email tersebut bukan dari DJP.
3. Apabila menerima pesan bermuatan file berekstensi apk dan mengatasnamakan DJP, harap diabaikan. DJP tidak pernah mengirim file berekstensi apk.

Baca juga :  Ditopang Peningkatan Penjualan Tenaga Listrik, Picu “Untung Besar”

4. Apabila menerima pesan yang memuat tautan selain berakhiran pajak.go.id, harap diabaikan. DJP tidak pernah mengirim tautan situs selain berakhiran pajak.go.id.

“Bagi masyarakat yang menemukan adanya indikasi penipuan pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP, silahkan menghubungi saluran pengaduan DJP melalui kring pajak 1500200, faksimile (021) 5251245, email pengaduan@pajak.go.id, twitter @kring_pajak, website pengaduan.pajak.go.id, dan chat pajak www.pajak.go.id,” ujar Dwi lanjut menegaskan agar masyarakat selalu menjaga kerahasiaan data perpajakannya. Pj-MD

Baca juga :  Ormas Keagamaan dan Izin Pertambangan “Antara Peluang Bisnis dan Transisi Energi”

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button